Proyek Jalan Rp 550 Juta di Lubuk Raman Diduga Asal Jadi, Tebal Pengerasan Hanya 6 Cm


Berita81.com, Muarojambi
 Proyek pengkerasan jalan lingkungan yang menghubungkan RT 08 dan RT 09 di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.


Berdasarkan pantauan tim media ini di lapangan, tebal lapisan tanah pada pengerasan jalan tersebut hanya sekitar 6 cm. Ketebalan tersebut dinilai jauh dari standar minimal yang disyaratkan dalam pekerjaan konstruksi jalan lingkungan.


Mengacu pada pedoman teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)serta standar umum perkerasan jalan di Indonesia, ketebalan minimum untuk lapisan permukaan pengerasan tanah seharusnya 10 hingga 15 cm, dengan ketebalan total (termasuk subbase dan base course) antara 30 hingga 50 cm, tergantung kondisi tanah dan beban lalu lintas. Dengan demikian, pengerasan setebal 6 cm diduga tidak memenuhi persyaratan teknis dan berpotensi merugikan negara.


Proyek ini merupakan bagian dari program Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muarojambi dengan pagu anggaran sebesar Rp 550,4 juta, dan dilaksanakan oleh CV Tujuh Gemilang, beralamat di Jalan KMS Tabro RT 05, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan. Proyek telah dinyatakan selesai pada Desember 2024.


Dugaan pelanggaran spesifikasi ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muarojambi, yang memiliki tanggung jawab atas pengendalian mutu dan teknis pelaksanaan proyek.


Lebih dari sekadar dugaan pelanggaran teknis, jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 3 UU Tipikor disebutkan:


“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muarojambi maupun CV Tujuh Gemilang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pelaksanaan proyek ini.


Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait untuk mengusut tuntas kasus ini, demi menjamin kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran. (Di)

Terkini